Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Tim Kuasa Hukum Hasan dan Nawardi Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

2 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Tim kuasa hukum Hasan dan Nawardi yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Peradi Bangkalan menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan yang melibatkan klien mereka.

Tim kuasa hukum melalui Bahtiar Pradinata menyampaikan niat mereka untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Bahtiar menjelaskan, dalam kasus ini kliennya, Hasan dan Nawardi terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjung Bumi beberapa bulan silam, bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU penuh dengan kejanggalan dan ketidakjelasan yang dapat merugikan klien mereka.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa ketidaksesuaian dalam dakwaan tadi, bahwa pasal yang disangkakan terhadap Hasan dan Nawardi merupakan pasal yang dipaksakan kepada tersangka, baik dari tim penyidik kepolisian dan telah diamini atau dinyatakan P21 oleh penuntut umum yang selanjutnya diakomodir dalam surat dakwaan” Kata Bahtiar menyampaikan di depan awak media (Rabu, 22/5)

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum akan memaparkan secara rinci semua kejanggalan dan ketidaksesuaian yang terdapat dalam dakwaan JPU. Selain itu, dalam dakwaan, jaksa hanya menetapkan dua pasal yaitu pasal 340 dan pasal 338.

“Kami bersama tim nantinya akan berupaya memperjuangkan hak-hak hukum klien kami semaksimal mungkin, dan berharap majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi kami secara objektif dan adil. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedural,” tegas Bahtiar.

Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian masyarakat Bangkalan bahkan para netizen. Hasan dan Nawardi didakwa oleh JPU atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan.

Sidang eksepsi ini akan menjadi langkah awal yang mendasar dalam menentukan arah dan perkembangan kasus ini selanjutnya. Masyarakat dan berbagai pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan sidang ini dengan seksama.

Dengan pengajuan eksepsi ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali dakwaan yang diajukan oleh JPU dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!