Kuasa Hukum Sofiullah Kasus Tipidkor Bersuara Ada Dugaan Keterlibatan IF Kuasai Aset PT Tonduk Majeng
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal di tubuh BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di tengah pembacaan dakwaan pada sidang perdana, kuasa hukum salah satu terdakwa, Sofiullah Syarif, angkat bicara membeberkan posisi kliennya dalam pusaran perkara tersebut.
Pasca persidangan, kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa diduga ada keterlibatan IF yang menguasai beberapa aset PT Tonduk Majeng.
“Pengakuan Sofi kepada saya, rumah itu memang atas namanya. Tapi hanya sebatas diatasnamakan oleh IF. Bahkan sampai sekarang pagar rumah itu pun Sofi belum pernah pegang,” ujarnya, Jum’at (13/2/2026).
Ia juga mengatakan belum mengetahui secara pasti status pengusaan sebagian aset yang diduga diatasnamakan Ra Kadir.
“Memang ada informasi aset perusahaan yang diatasnamakan ke Ra Kadir juga. Tapi apakah itu juga dikuasai IF atau tidak, saya kurang paham. Coba tanyakan saja ke kuasa hukumnya,” jelas Sandy.
Kemudian Sandy menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, dugaan penguasaan aset oleh IF disebut-sebut dilakukan melalui orang kepercayaannya.
“Pengakuan Sofi, peran dalam dugaan penguasaan aset itu melalui orang kepercayaan IF. Informasinya santrinya IF,” ungkap Sandy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak IF maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Dugaan ini pun berpotensi menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama jika berkaitan dengan aliran aset dan tanggung jawab korporasi. (Arif).