Juni 3, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Wadir Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Jakarta | Kabarmetronews.com – Publik hari ini, Rabu 3 Juni 2026, disuguhi perkembangan terbaru terkait Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan ketiganya dari jabatan pimpinan BGN secara mendadak.

Penggeledahan Dini Hari

Tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor BGN sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Proses penggeledahan disebut berlangsung berlapis dengan pengamanan dari personel TNI bersenjata lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci secara lengkap konstruksi perkara. Informasi yang beredar menyebutkan pengusutan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau jatah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Latar Belakang BGN dan MBG

Badan Gizi Nasional dibentuk sebagai lembaga baru dengan tugas utama memperbaiki status gizi anak Indonesia melalui program prioritas Makan Bergizi Gratis. Program tersebut menggunakan alokasi anggaran negara berskala besar dan menjadi salah satu program strategis pemerintahan saat ini.

Langkah Pemerintah

Merespons perkembangan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk kepemimpinan baru BGN di bawah Nanik S. Deyang untuk menggantikan Dadan Hindayana dan dua wakilnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam program yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pemenuhan gizi anak.

Proses Hukum Berlanjut

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. Penyidik membuka peluang pengembangan penyidikan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan, makelar proyek, maupun korporasi. Tidak menutup kemungkinan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam perkara ini sesuai alat bukti yang ditemukan.

Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum dan langkah pembenahan internal di BGN agar program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memastikan anak-anak Indonesia mendapat akses gizi yang layak.

Penulis : Arif

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *