Kejari Perak Eksekusi Terpidana Rio Pangestu Perkara KDRT
Surabaya | Kabarmetronews.com – Kejari Tanjung Perak mengeksekusi terpidana Rio Pangestu ke Rutan Medaeng setelah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terpidana dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mengeksekusi Rio Pangestu pada Kamis siang ( 30/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena Rio terbukti bersalah dalam kasus pidana yang menjeratnya. Baik jaksa maupun terdakwa memilih menerima putusan tanpa banding.
Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak iswara menyatakan proses eksekusi berjalan lancar.
“Terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas Satu Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya,” katanya.
Mobil tahanan melaju meninggalkan lokasi Rio Pangestu kini resmi menjadi penghuni Rutan Medaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai amar putusan hakim. (Fredy).