November 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir Sabu Asal Ketapang Daya Sampang

Bangkalan | Kabarmetronwws.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

Penangkapan itu, terjadi saat pelaku inisial BS pergi ke gudang ekspedisi di Jalan Mayjen Sungkono No. 09, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.

 

BS yang diduga terlibat tindak pidana narkotika diketahui sebagai warga Dusun Lonkebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

 

“Penangkapan, kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H, S.I.K, M.I.K, Kamis (7/12/2023).

 

Disebutkan Febri, tersangka BS berperan sebagai kurir sabu-sabu yang siap diedarkan terhadap calon pengguna narkoba. Namun, pelaku telah menjadi target utama hingga ditangkap petugas Polres Bangkalan.

 

Hasil pendalaman penyelidikan yang dilakukan Febri, tersangka BS telah menjalankan transaksi sampai tiga kali menjadi kurir sabu-sabu sebelum ditangkap petugas.

 

Menurutnya, pelaku BS melakukan pengiriman barang terlarang berupa sabu-sabu terhadap berinisial FS dan A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

“Pelaku sudah 3 kali pengiriman di Bangkalan. BS mendapatkan jasa setiap pengiriman Rp 8 juta setelah barang diterima FS,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan, berupa paket kardus berisi 10 paket sabu yang dikemas menjadi dua buah gulungan senar, dan bagian luar paket beri kopi bubuk untuk mengelabui petugas. Berat sabu-sabu mencapai 1 kilogram.

 

“Tersangka BS, kami jerat dengan menerapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Febri. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!