Bangkalan Evaluasi Kinerja TPK, Pemerintah Fokus Benahi Sistem Pelaporan Nasional
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (KBP3A) terus memperkuat tata kelola program keluarga berencana dan pendampingan keluarga.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan evaluasi kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang digelar di Pendopo Pratanu Kantor Pemkab Bangkalan, Jumat (10/10/2025).
Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, menyampaikan bahwa evaluasi ini difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara laporan kegiatan di lapangan dengan data yang diinput ke Sistem Informasi Keluarga (SIGA) milik pemerintah pusat.
Dari total 817 tim TPK yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, perwakilan dari 18 kecamatan hadir dalam evaluasi tersebut.
“Dari hasil evaluasi, masih ada dua kecamatan yang belum melaporkan data ke SIGA. Padahal kegiatan dan SPJ-nya sudah selesai. Artinya pelaporan administrasi di tingkat daerah belum tersinkronisasi dengan sistem nasional,” ujar Sudiyo.
Ia menegaskan, pelaporan SIGA menjadi dasar pemantauan kinerja program keluarga berencana secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh pendamping untuk lebih disiplin dalam melakukan entri data setiap kali kegiatan dilaksanakan.
Selain persoalan pelaporan, Sudiyo juga mengungkapkan kendala pencairan honor TPK akibat perubahan mekanisme pembayaran dari sistem Langsung (LS) menjadi Belanja Uang Persediaan (BUP). Sistem baru ini membatasi pencairan maksimal sebesar Rp400 juta per periode, sementara total honor TPK dalam satu kali pembayaran bisa mencapai Rp240 juta.
“Begitu honor dibayarkan satu kali, anggaran UP langsung habis dan harus menunggu proses pengisian ulang. Ini yang membuat pencairan agak lambat,” jelasnya.
Kendala lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah terkait pencairan pulsa komunikasi untuk para pendamping. Banyak TPK yang mengganti nomor telepon, sehingga sistem top-up gagal dan harus dibuatkan usulan baru.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak sering ganti nomor, karena sistem tidak bisa mengenali nomor baru. Hal ini memperlambat pencairan dan mengganggu kelancaran koordinasi di lapangan,” tegas Sudiyo.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menegaskan kembali peran strategis TPK dalam mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui, termasuk memastikan calon pengantin memenuhi syarat kesehatan sebelum menikah.
“Calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, seperti lingkar lengan minimal 22,5 cm dan kadar HB yang normal. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat elektronik Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil),” jelasnya.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap dapat memperkuat koordinasi antara TPK, puskesmas, dan KUA, sehingga seluruh program pendampingan keluarga berjalan efektif, transparan, dan terintegrasi dengan sistem nasional. (Arif).