Mei 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H, M.H (baju hitam pegang mic)

Surabaya | Kabarmetronews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar konfrensi pers ungkap kasus narkoba berbagai jenis. Berhasil mengamankan 42 tersangka selama bulan Januari 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H, M.H, menuturkan, hari ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis hasil ungkap selama bulan Januari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 42 tersangka dan 2 DPO. Kesemuanya laki-laki, mayoritas adalah Bandar,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba bahwa salah satu Bandar narkoba inisial ARN berhasil ditangkap di Jalan Dawarblandong Mojokerto. Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 jam 13.30 WIB.

“Kami berhasil menangkap ARN dengan barang bukti Sabu, sebanyak 1 Poket berat 5 Gram dengan harga Rp. 6 juta. Barang didapat dari BN (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Jalan Menganti Gresik. Telah diedarkan sebanyak 3 poket dengan harga Rp. 200 ribu per poket,” jelasnya, Jum’at (02/02/2024).

Foto: Para tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Resnarkoba juga menerangkan, pihaknya menangkap Bandar lainnya inisial OHD di Jalan Asemrowo Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 06.00 WIB.

“Dari tangan tersangka didapati Sabu yang didapat dari AMB (DPO) sebanyak 10 Poket berat dan 10 Gram dengan harga Rp. 10,5 juta. Melalui sistem ranjau di daerah Jalan Jambangan Surabaya. Telah diedarkan sebanyak 3 poket dengan harga Rp. 1,150 juta per poket,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, pihaknya juga menangkap Bandar lainnya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib. Menangkap AS dan NR di Cerme Gresik, Bandar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar.

“Kami berhasil menangkap NR beserta Obat Keras Pil LL dari PRYT (di tahan) sebanyak 3 Botol dengan harga per botolnya Rp. 900 ribu. Di daerah Menganti Gresik, tersangka menjualnya kepada AS dengan harga per botolnya Rp. 950 ribu. AS telah mengedarkan sebanyak 1 Botol dengan harga per botolnya Rp. 1,5 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas dalam rilis berupa, Narkotika jenis Shabu 46,25 gram, Obat Keras jenis Pil LL 2.675 Butir, Handphone berbagai merk 18 buah, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta dan Timbangan Electrik 7 buah.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal bervariatif. Antara lain, Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *