September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kawal Terus Revisi UU No 6 Tahun 2014, Munawar: Rapatkan Barisan Jaga Solidaritas Jawa Timur Tetap Kondusif dan Aman.

1 min read

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Pasca melakukan aksi demo didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Dimana, aksi tersebut menuntut/merevisi Undang-Undang No 6 2014 tentang desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan Kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketua Umum Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur H. Munawar S.IP, setelah mengikuti aksi demo mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus AKD Jatim dan AKD Kabupaten yang telah hadir memperjuangkan agar masa jabatan Kades diperpanjang.

“Salam juang dari desa, kami akan kawal terus sampai pemerintah menyetujui UU NO. 6 Tahun 2014, karena dari DPR RI sudah menyetujui masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,” ujar Munawar yang juga merupakan Kades Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/01/2023).

“Kita lakukan evaluasi serta konsolidasi dalam rangka suksesinya serta bijak menanggapi pasca aksi dari kemarin kita rapatkan barisan dan jaga solidaritas Jawa timur agar tetap kondusif dan Aman,” imbaunya.

Munawar berharap untuk masa jabatan Kades menjadi periodesasi 9 tahun selama 2 periode memberikan kesempatan berlangsungnya kepemimpinan desa yang lebih fokus dan stabil dalam pengembangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghasilkan generasi unggul bagi keberlangsungan dan kemajuan NKRI.

“Semoga dengan jabatan 9 tahun selama 2 periode ini dapat memberikan iklim yang lebih kondusif, aman dan stabil untuk pembangunan ekonomi desa,” harap Munawar. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!