Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Jambret Beraksi di Dua Lokasi

1 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Satreskrim Polreatabes Surabaya,Polda Jatim menangkap tersangka MH ( 25) warga Jalan Demak Jaya, Surabaya

MH ditangkap setelah melakukan dua kali penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 yang lalu.

Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya. Dari tangan tersangka MH, Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan  melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019.

MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.

“Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap 9 Desember 2022,” kata AKBP Mirzal,Selasa (13/12/2022).

Polisi menemukan dua laporan Polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.

Tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.

“Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian,” ungkap Mirzal.

Tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas Mirzal. (HMS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!