Mei 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Jelang Pemilu Tahun 2024, KPU Bangkalan Gelar Rakor Kampanye

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat koordinasi (rakor) fasilitasi persiapan dan rapat umum tahapan kampanye dan iklan Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024, Jum’at (19/01/2024) pukul 19.30 WIB.

Rapat koordinasi tersebut bertempat di Aula KPU Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dihadiri Jajaran pengurus KPU, Ketua Bawaslu Bangkalan, Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Bangkalan, Satpol PP, pengurus partai politik dan PPK.

Dijelaskan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan Sairil Munir bahwa merujuk surat keputusan nomor 78 tahun 2024 pelaksanaan Kampanye Rapat Umum partai politik mengacu pada jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Misalnya di tanggal 21 Januari 2024 adalah jadwal Kampanye Rapat Umum paslon nomor 1, maka diseluruh daerah jadwal kampanye partai politik dan jadwal kampanye anggota legislative itu sesuai dengan partai politik yang mengusung paslon nomor 1, begitu juga nomor 2 dan 3,” terangnya kepada peserta rapat.

Munir yang akrab disapa menuturkan kegiatan tersebut selain untuk mensosialisasikan tahapan kampanye dengan metode rapat umum juga menjelaskan tekhnis secara umum serta merumuskan bersama terkait tahapan kampanye rapat umum agar diketahui bersama dan berjalan dengan lancar serta kondusif

Selanjutnya dijelaskan oleh Munir, tentang kampanye melalui rapat umum yang dilakukan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik dalam Pilpres maupun Caleg secara berjenjang yang akan dilakukan di Kabupaten Bangkalan.

Ia juga menyampaikan lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum diantaranya lapangan, stadion dan alun-alun.

Munir juga mengimbau kepada peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

“Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas,” imbaunya.

Dirinya menegaskan apabila sebelum melaksanakan kampanye harus mendapatkan izin tempat dari OPD terkait dan izin keramaian dari polres setempat jika salah satu tidak terpenuhi maka pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk menggelar kampanye.

“Kampanye dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, serta media sosial dengan materi pasangan calon serta alat peraga kampanye ditempat umum,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *