Polisi Amankan 2 Kurir Sabu Lintas Provinsi Senilai Rp 9.645.000.000
Surabaya | Kabarmetronews.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu hingga saat ini masih terus meningkat tentunya di wilayah hukum kota Surabaya. Satuan anggota Satreskoba berhasil mengamankan dua tersangka yang ditangkap berinisial RM (45) dan EM (36). Keduanya diringkus pada Jumat (05/1) di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan kronologis, pada saat barang bukti kami sita sabu dikemas dalam 6 bungkus plastik teh Cina sedangkan ekstasi dibungkus dalam 50
“Barang haram tersebut Rencananya akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Brio warna putih,” ujar Fadillah dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Selanjutnya alhasil melakukan pengembangan di kos salah satu tersangka berinisial RM di Denpasar. Hasilnya pihaknya menemukan lagi sabu seberat 83,9 gram serta 2 bungkus plastik berisi 128 butir ekstasi lagi.
Peran dua tersangka merupakan kurir yang diperintah orang berinisial R yang kini ditetapkan sebagai DPO dengan iming-iming upah Rp 40 juta hingga Rp 120 juta. Namun, belum sempat menerima upah, kedua tersangka keburu ditangkap.
“Barang bukti yang kami sita jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlahnya kurang lebih Rp 9.645.000.000 dan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa bisa menyelamatkan 72 ribu jiwa,” terang Fadillah.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi