Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

ASN Susah Ditemui, Warga Gandeng PAPEDA Tuntut Sekcam Camplong Dicopot

Sampang | Kabarmetronews.com – Sebuah kasus menarik perhatian publik di mana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah instansi pemerintah Kabupaten Sampang dinilai sulit ditemui oleh masyarakat. Warga merasa dirugikan karena tidak dapat bertemu dengan Sekertaris Camat Camplong sekaligus PJ Kades Tanjung tersebut untuk menyelesaikan masalah mereka.

Menurut laporan, warga telah mencoba menghubungi ASN tersebut melalui berbagai cara, namun tidak berhasil. Pak Sekcam tidak merespons panggilan telepon, SMS, atau WhatsApp sehingga warga merasa dirugikan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat. Sebagai ASN, memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional.

Dalam upaya menuntut hak pelayanan yang baik, masyarakat menggandeng Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang untuk meneruskan kasus ini ke pengawas ASN.

PAPEDA berjanji untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan meneruskan kasus ini ke pengawas ASN dan meminta agar ASN tersebut dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi yang sesuai.

“Apapun resikonya Kami akan bantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan kami meminta agar ASN tersebut diberikan sanksi yang sesuai, apabila dinilai perlu segera copot dari jabatan sekarang yang sedang di jabat,” tutur Ketua PAPEDA Badrus Sholeh Ruddin, S.H, Kamis (17/07/2025).

Rudi masyarakat setempat berharap bahwa kasus ini dapat menjadi perhatian bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

“Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk selalu profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

Hal ini Sekcam (Sekretaris Camat) Camplong sekaligus PJ Kades Tanjung diduga telah melanggar beberapa aturan yang berlaku bagi ASN, yaitu:

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*, yang mengatur tentang kewajiban ASN untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang prinsip-prinsip ASN, termasuk profesionalisme dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Penulis : Ikhsan

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!