Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kontroversi Kasi Pidum Kejari Vs Polres Bangkalan Soal Pemulangan Tersangka Kepemilikan Senpi

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dugaan pemulangan tersangka kepemilikan senjata api atas nama Mat Serang oleh Polres Bangkalan kini menuai kontroversi .Banyak pihak mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, terlebih setelah kabar bahwa tersangka dilepaskan mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam dari publik.

Menindaklanjuti pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tentang faktor pemulangan Mat Serang tersangka kepemilikan senjata api, diantaranya bahwa masih ada ketidaksepakatan antara jaksa dengan penyidik Polres Bangkalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menyikapi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut, kemudian awak Media menggali informasi, mencoba konfirmasi kepada pihak kejaksaan negeri Bangkalan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik, memberikan tanggapan yang cukup menohok.

“Kalau untuk kasusnya Mat Serang, kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara tersebut sampai nanti pada waktunya, kita juga akan bersurat untuk menagih berkas perkara tersebut.”Ujarnya, Rabu (26/03/2025).

Pernyataan Hendrik tersebut seolah mengisyaratkan bahwa proses hukum terhadap Matserang masih bergulir dan belum masuk ke tahap akhir di kejaksaan.

“Ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kalau semua petunjuk itu sudah dipenuhi, pasti kasus ini akan segera masuk tahap P21,” jelasnya dengan tegas, merujuk pada istilah P21 yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ketika disinggung soal adanya kemungkinan ketidakselarasan antara pihak kejaksaan dan penyidik Polres Bangkalan, Hendrik memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Sebenarnya bukan soal sepakat atau tidak sepakat, cuma karena memang berkas perkaranya belum lengkap sehingga kami sifatnya masih menunggu berkas perkara dari penyidik polres Bangkalan dikembalikan kepada kami.”Ucap Hendrik

Hendrik menegaskan bahwa perkara kasus kepemilikan senjata api tersangka atas nama Mat Serang masih tetap berproses.

“Kalaupun toh memang ada SP3 pasti ada berkas tembusan kepada kami, sehingga kami masih beranggapan perkara ini tetap berproses.”Pungkasnya.

Meski demikian, publik masih menaruh tanda tanya besar terkait kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, adanya ketidaksepakatan antara jaksa dan penyidik Polres Bangkalan dalam penanganan kasus kepemilikan senjata api tersebut menyebabkan satu dari dua tersangka yang sempat ditahan oleh Polres Bangkalan selama empat bulan, kini harus dipulangkan dari tahanan.

Proses hukum yang terkesan lamban ini dikhawatirkan akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bangkalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat dinantikan agar tidak muncul kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “bermain” di balik kasus ini.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!