Mei 25, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasus Tipidkor BUMD, Mantan Dirut PD Sumber Daya Resmi Ditahan Kejari Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan melakukan penahanan terhadap inisial MK oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (28/08/2024).

Penahanan terhadap MK selaku Plt Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan pada Tahun 2019 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019.

Diketahui bahwa yang bersangkutan MK sebelumnya telah ditetapkan dengan status tersangka pada tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor : Print-2346/M.5.38/Fd.1/08/2024 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hal ini MK telah merugikan negara sebesar lima ratus juta rupiah pada tanggal 18 April 2019, dan pada tanggal 2 September 2019 sebesar satu milyar rupiah, dana tersebut dibuat seolah-olah untuk pembiayaan dan penambahan modal kerjasama oleh PT. Aman,” jelas Kajari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H saat konfrensi pers di Kejari setempat.

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan MK telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pihaknya melakukan penahan dengan dasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor : Print-490/M.5.38/Fd.2/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera melakukan pengiriman berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan apabila berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan ditindaklanjuti dengan Tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya hal ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka lainnya.

“Saat ini kami juga sedang menangani penyidikan perkara penyertaan modal dari PD Sumber Daya kepada PT Tanduk Majeng, UD. Mabruq, dan CV. Prima Jaya yang akan kami selesaikan secara bertahap, jelas Fahmi.

Selain beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penahanan atas MK, mereka juga memeriksa tersangka mengenai kondisi fisiknya oleh tim dokter.

“Kami memeriksa MK terkait dengan kondisi fisiknya, mulai dari kepala sampai kaki termasuk kondisi mental yang dialaminya. Dikhawatirkan ada tendensi masalah depresi atau psikosomatiknya,” jelas Kajari

Dilain pihak, Kepala Puskesmas Bangkalan Dr. Bety saat memeriksa MK secara detail kondisi fisiknya dan mentalnya dalam kondisi baik.

“Kami memeriksa MK (tersangka) mulai dari kepala sampai kaki termasuk kondisi mentalnya. Dikhawatirkan ada tendensi masalah depresi atau psikosomatiknya,” tuturnya.

““Alhamdulillah semuanya baik, orangnya lebih enjoy dan merilis apapun dan menerima semua dengan lapang dada,” ujar Bety menegaskan.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *