Sekitar 220 Warga Kabupaten Malang Penganut Kepercayaan Menerima e – KTP dan KK
Malang | Kabarmetronews.com – Dispenduk Kabupaten Malang pada tahun 2023 kemarin telah menerbitkan sekitar 220 e – KTP dan KK untuk penganut kepercayaan. Ini dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) bagi warga Indonesia yang memeluk selain 5 agama ( Islam, Kristen, Katolik,Hindu dan Budha )yang telah ditetapkan sebagai agama resmi di Indonesia.
Seperti yang dikatakan oleh Hari Setya Budi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang saat ditemui dikantornya bahwa semua warga berhak mendapatkan e-KTP sesuai dengan kepercayaannya.
“Kmu juga berhak memfasilitasi bagi warga kabupaten Malang yang memeluk aliran kepercayaan untuk memiliki Adminduk sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut,” ungkapnya pada media ini.
Ditambahkan oleh Hari bahwa Penganut Kepercayaan itu legalitasnya termaktub dalam UU 23/2006,UU 24 /2013 dan jug a ditetapkan oleh Pernendagri 118/2017 dan juga sesuai dengan pasal 28E ayat 2 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
““Dari sekitar 220 penerbitan e – KTP dan KK untuk aliran kepercayaan yang banyak pemohonnya itu berdomisili di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sekitar 51 pemohon dan sisanya menyebar dibeberapa kecamatan Kabupaten Malang,” jelas Hari.
Hari menghimbau kepada warga kabupaten Malang khususnya untuk aliran kepercayaan yang belum melakukan inovasi di kolom e- KTP dan KK bisa langsung mengurus dikantor dispendukcapil kabupaten Malang, supaya data yang dimiliki punya kepastian validitas.
Penulis : Djok
Editor : Redaksi