Juni 11, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Bangunan Rumah dan Toko Berdiri Diatas Tanah Percaton, Pemkab Sampang Diduga Lamban Bertindak

Sampang | Kabarmetronews.com – Keberadaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menjadi sorotan warga. Di lokasi, lahan yang dulunya diketahui sebagai aset desa kini sudah berdiri bangunan permanen berupa toko dan rumah

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar bangunan menyebutkan, tanah tersebut dulunya jelas merupakan tanah percaton desa.

“Ini aneh, kini sebagian telah beralih kepemilikan dengan status sertifikat sah, bahkan sudah melalui proses jual beli.” ujarya yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (11/6/2026).

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemuda Peduli Desa, Badrus Soleh. menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, jika benar tanah percaton beralih fungsi menjadi kepemilikan pribadi, maka ada dugaan pelanggaran hukum.

“Tanah percaton merupakan tanah aset desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” katanya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aset desa, termasuk tanah percaton, tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi melalui jual beli.

“Aset desa hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, atau kerja sama yang tetap menjaga kepemilikan desa,” jelas Badrus Soleh.

Tanah percaton merupakan tanah aset desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aset desa, termasuk tanah percaton, tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi melalui jual beli. Aset desa hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, atau kerja sama yang tetap menjaga kepemilikan desa.

Dengan adanya bangunan toko dan rumah yang berdiri di atas tanah percaton, patut diduga telah terjadi kongkalikong

1. Pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa.

2. Pelanggaran hukum pidana apabila terbukti ada tindakan memperjualbelikan tanah desa yang seharusnya tidak bisa dialihkan. Hal ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset negara/daerah sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semetara, PLT Kasat Pol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin. saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp nya mengatakan bahwa untuk mengambil tindakan masih menunggu pihak dinas

“Satpol PP masih menunggu dinas terkait, dulu katanya sudah dipertemukan oleh Kecamatan Omben,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sampang atau instansi terkait mengenai status kepemilikan tanah yang dipertanyakan warga Astapah.

Penulis : Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *