Dinas Pendidikan Jatim Terapkan Regulasi Baru Domisili SPMB 2026
Surabaya | Kabarmetronews.com – Regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri. Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan kebijakan terkait integrasi jarak domisili dan nilai akademik.
Kebijakan ini diumumkan di Malang pada Selasa (28/4) guna memacu daya juang belajar siswa sekaligus menyesuaikan regulasi nasional.
Data Dinas Pendidikan Jatim menunjukkan tantangan besar pada kapasitas sekolah negeri tahun ini. Dari total 618.479 lulusan SMP di Jawa Timur, daya tampung SMA dan SMK Negeri hanya tersedia untuk 244.621 kursi atau sekitar 39,55 persen. Kondisi tersebut membuat persaingan masuk sekolah negeri menjadi sangat ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut bahwa Jalur Domisili kini tidak hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah, tetapi juga mengintegrasikan nilai akademik.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 sekaligus menjaga iklim kompetitif di lingkungan sekolah negeri.
Sistem baru tersebut menggabungkan parameter jarak tempat tinggal dengan bobot 40 persen dari hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Lebih lanjut, Kadisdik Jatim menuturkan, selain TKA, nilai rapor dari semester juga menjadi penentu utama agar siswa tetap terpacu untuk meraih prestasi meskipun tinggal dekat dengan lokasi sekolah.
“Kami ingin sekolah tetap kompetitif. Tahun ini, selain jarak, nilai prestasi akademik dari rapor semester satu hingga lima serta hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi parameter penentu dalam jalur domisili,” tegas Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, saat menghadiri workshop di Malang.
Dalam pembagian kuota, SMA Negeri mengalokasikan 35 persen untuk jalur domisili dan 30 persen untuk afirmasi.
Sementara itu, SMK Negeri memberikan porsi besar sebanyak 65 persen untuk jalur prestasi akademik guna menjaring siswa dengan kompetensi keahlian yang mumpuni.
Meskipun Jalur Domisili diperketat, pemerintah tetap menyediakan kuota khusus sebesar lima persen dalam jalur afirmasi. Kuota ini diperuntukkan bagi kelompok rentan, termasuk anak buruh, keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas demi menjamin inklusivitas pendidikan di Jawa Timur.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui sistem digital yang diklaim akuntabel untuk mencegah praktik kecurangan dan intervensi calo.
Jika ditemukan dua calon siswa dengan jarak dan nilai yang sama, maka faktor usia akan menjadi parameter terakhir yang menentukan kelulusan. (Arif).