Korban Penipuan Online Eko Budianto Resmi Laporkan Penyidik Polres Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Merasa geram dengan kinerja penyidik Polres Bangkalan inisial MFD, Eko Budianto korban penipuan jual beli online di media sosial Facebook (FB) secara resmi telah melaporkan ke Divisi Propam Polda Jatim pada hari Jum’at (04/07). Surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Eko Budianto melalui Pos.
Berikut isi dari Dumas tersebut:
Bersama ini disampaikan pengaduan masyarakat (DUMAS) sebagai berikut :
1. Bahwa adanya surat pengaduan masyarakat (DUMAS) ini akan di nilai kurang baik oleh pihak kepolisian (oknum) karena terkesan tidak mengutamakan kordinasi secara baik antara pihak kepolisian (oknum) dengan saya selaku masyarakat yang menuntut keadilan namun tindakan saya ini dikarenakan saya sangat bangga dan ingin menjadikan kepolisian lebih baik serta lebih professional dalam menjalankan tugasnya.
2. Mohon diketahui, bahwa saya pada tanggal 15 April 2025 telah melapor ke Polres Bangkalan tentang dugaan peristiwa pidana penipuan yang kemudian terbit Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan kronologis sesuai STTLPMI227/SATRESKRIMIIVI2025/SPKTIPOLRES BANGKALAN tanggal 15 April 2025 terlampir
3. Pada tanggal 29 april 2025 saya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan laporan dari Polres Bangkalan Nomor : BI207//V/Res.1.11/2025/Satreskrim yang berisi jika penyidik dalam hal ini IPDA FIRDIYANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS, S.H., M.H telah mengirimkan surat permohonan data nasabah Bank BRI dengan nomor rekening 3327XXXXXXXXXXX atas nama EKO APRILIYANTO
4. Pada pertengahan bulan Mei 2025 saya menghubungi penyidik IPDA FIRDIYANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS, S.H., M.H untuk menanyakan perkembangan perkara yang saya laporkan namun penyidik IPDA FIRDIYANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS, S.H., M.H dan anggotanya BRIPTU MUHAMMAD FIRDAUS DHHPA AL ACHSIN beralasan belum dapat jawaban dari pihak bank BRI
5. Pada awal Juni hingga akhir Juni 2025 saya selalu menghubungi berkali-kali ke peyidik IPDA FIRDIYANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS, S.H., M.H juga BRIPTU MUHAMMAD FIRDAUS DHIPA AL ACHSIN namun tidak mendapat respon yang baik sehingga saya mendatangi Polres Bangkalan untuk menemui penyidik IPDA FIRDIYANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS, S.H., M.H namun tidak juga bertemu
6. Bahwa hingga saat ini perkara yang saya laporkan/ adukan tersebut belum mendapat kejelasan dari pihak polres bangkalan maupun penyidik yang menangani padahal perkara yang saya laporkan tersebut adalah perkara penipuan dimana saya membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 150 warna coklat tahun 2020 no, pol : M-6766-HO dengan cara mentransfer ke
rekening bank BRI nomor 332701024919537 atas nama EKO APRILIYANTO sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai petunjuk pihak penjual namun
saya tidak mendapat sepeda motor yang telah saya beli tersebut karena pihak penjual merasa belum menerima transfer uang dari saya, sehingga dalam hal ini sangat mudah bagi pihak kepolisian untuk melacak dan menemukan pelakunya bukti transfer terlampir.
Dengan adanya surat Pengaduan Masyarakat ke Divisi Propam, Eko Budianto berharap agar perkara tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan terhadap Penyidik Polres Bangkalan.
“Saya berharap kasus saya ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan terhadap penyidik IPDA FIRDIYANSYAH
WIDYATAMÁ FIRDAUs, S.H., M.H dan anggotanya BRİPTU MUHAMMAD FIRDAUS DHIPA AL ACHSIN yang tidak professional dalam menjalankan tugasnya untuk menghindari penlaian negatif masyarakat umum terhadap kinerja kepolisian yang selama ini cenderung tebang pilih dalam penegakan hukum,” harapnya.
Diketahui, setelah laporan pengaduan masyarakat di kirim ke Polda Jatim, Polres juga mengirim SP2HP.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi