Januari 17, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kejari Bangkalan Gelar Konferensi Pers, Tiga Petinggi PT Tonduk Majeng Ditahan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan gelar konferensi pers tiga petinggi PT Tonduk Majeng yang telah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp 14,8 miliar dari anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan.

Para pimpinan perusahaan, yakni inisial AK (Direktur Utama), UI (Direktur), dan SS (Komisaris), diduga merancang dan mengarahkan aliran dana dari BUMD Sumber Daya Bangkalan untuk kepentingan di luar proyek konstruksi yang telah direncanakan.

“Ketiganya tidak hanya lalai, tetapi secara aktif terlibat dalam proses penyimpangan. Mereka menyalahgunakan otoritas yang diberikan kepada mereka sebagai pengelola dana publik,” ujar Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, dalam konferensi pers.

Modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa pemalsuan laporan penggunaan dana, pengalihan anggaran ke rekening tidak sah, dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dari total penyertaan modal Rp14.815.000.000, sebagian besar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

“Kita bicara soal skema korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pimpinan perusahaan. Tentu saja ini berdampak besar terhadap kepercayaan publik,” tambah Suhartono.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperdalam proses penyidikan. Kejari juga menegaskan bahwa tindakan para petinggi PT Tonduk Majeng tidak mungkin berdiri sendiri, dan penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan internal BUMD.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat Muhammad Kamil, Plt Direktur Utama PD Sumber Daya, yang diduga turut memuluskan aliran dana ke PT Tonduk Majeng tanpa prosedur yang semestinya.

“Skandal ini mencerminkan lemahnya integritas manajerial di perusahaan mitra BUMD. Mereka yang seharusnya menjadi pelaksana pembangunan, justru menjadi aktor utama dalam penggerogotan uang negara,” jelas Suhartono.

Penegak hukum menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut. Jika ditemukan bukti keterlibatan aktor lain dalam proses korupsi ini, Kejari akan bertindak tegas. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!