Kasus Dugaan Pelanggaran IMB di Kalilom Lor Tuai Sorotan
Surabaya | Kabarmetronews.com – Dugaan kasus pelanggaran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni hingga kini polemik tersebut masih belum ada titik temu serat menjadi sorotan masyarakat.
Pelanggaran IMB ini sudah lama terjadi, padahal korban bernama Moh Soleh sudah melakukan segala upaya untuk mencari keadilan dan melaporkan ke pihak yang berwajib serta dinas terkait.
Dilansir dari media Bhayangkara.id, Kasus bermula dari pembangunan sebuah bangunan yang mendapat IMB sebagai hunian satu lantai, namun dalam realisasinya dibangun tiga lantai dan difungsikan sebagai tempat usaha.
Pembangunan tersebut tidak hanya menyalahi izin, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada rumah warga bernama moch Soleh. Meskipun moch soleh telah melaporkan kejadian ini dan mengajukan protes melalui berbagai pihak terkait secara resmi, pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pihak berwenang.
Proses hukum telah dilalui, termasuk pengajuan banding oleh pemilik bangunan hingga ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam dua kali proses banding, pengadilan memutuskan bahwa IMB yang dikeluarkan DPRKPP Surabaya tidak sah dan menyatakan bahwa harus ada sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.
“Namun hingga kini, tidak ada implementasi sanksi yang dijatuhkan. Ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum administratif oleh instansi pemerintah sendiri—sebuah kondisi yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Soleh, Rabu (28/05/2025).
Kemenangan DPRKPP dalam sengketa IMB ini semestinya menjadi dasar kuat untuk menegakkan aturan. Namun ironisnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan oleh PTUN, DPRKPP tidak mengambil langkah apapun terhadap pemilik bangunan. Tidak ada pembongkaran, penyesuaian bangunan, atau teguran administratif yang dijalankan.
“Kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum oleh DPRKPP Surabaya. Sikap pasif ini tidak hanya memperlihatkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kasus serupa di masa depan,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Soleh bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan. IMB yang dikeluarkan adalah untuk rumah tinggal satu lantai, namun bangunan berdiri tiga lantai dan dipakai untuk usaha. Pelanggaran ini melibatkan aspek teknis, zonasi, hingga kenyamanan lingkungan warga sekitar.
“Ketidaktegasan DPRKPP Surabaya dalam menegakkan keputusan hukum yang jelas membuka ruang bagi dugaan praktik penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang disengaja. Bila lembaga yang bertanggung jawab justru tidak melaksanakan amanat hukum, maka publik berhak menduga adanya intervensi, konflik kepentingan, atau bahkan kemungkinan praktik kolusi antara pemilik bangunan dan oknum pejabat,” kata Soleh menegaskan.
Pelanggaran tata ruang bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan keadilan sosial. Jika bangunan ilegal dibiarkan tetap berdiri dan beroperasi, maka peraturan daerah hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan nyata.
Ia juga telah berulang kali mengajukan protes, termasuk melalui empat kali hearing bersama DPRD Kota Surabaya. Namun hasilnya tetap nihil. Kondisi ini memunculkan desakan kuat kepada Wali Kota Surabaya, DPRD, serta lembaga pengawas seperti Inspektorat, Ombudsman, dan bahkan KPK, untuk turun tangan.
“Kasus ini adalah cerminan dari tantangan besar dalam penegakan hukum dan pengawasan tata ruang di kota besar. Bila tidak segera ditangani secara tegas dan terbuka, ketidakadilan ini akan mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih yang selama ini dikampanyekan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Untuk perimbangan berita, media ini akan terus berkoordinasi dan melakukan konfirmasi dengan para pihak dan dinas terkait. (Arif).
