Mei 28, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Setifikasi Halal Masih Proses, Lowyer Syafi’: CV DBDapoer Terancam Kena Sanksi Produk tidak Bisa Edar

Foto: ilustrasi.

Surabaya | Kabarmetronews.com – Terkait pemberitaan CV DBDapoer yang berlokasi di jalan Kawung III no.1 yang sertifikasi halal masih dalam proses mendapati komentar oleh pengacara muda asal Bangkalan Madura, Syafi’i SHi, MH

Menurut Syafi’ sapaan akrabnya iya mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

“Apabila pelaku usaha belum bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024, maka terancam dikenakan sanksi tidak lagi bisa mengedarkan produk ke masyarakat.” Katanya kepada media CEKPOS Senin (24/03) pagi

Peringatan ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menjual tiga jenis produk. Lanjut Syafi’ menambahkan, Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikat halal),” tambah Syafi’ menirukan pembicaraan Siti Aminah selaku Kepala pusat registrasi dan sertifikat halal di media sosial

Menurutnya, Lanjut Syafi’ mengatakan, Jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP No 39 Tahun 2021.

“Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakukan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar dimanapun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 28 Oktober 2024,” tegasnya.

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *