Mei 28, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Diduga Langgar SE Kejagung

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Diduga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhry, langgar Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-253/C.3/Cum/03/2025 tentang larangan cuti bersama.

Dengan adanya dugaan Kasi Pidsus yang meninggalkan kantor dengan alasan cuti, Yodika Saputra sangat menyayangkan kinerja yang bersangkutan tidak ada di kantor karena cuti belum pada waktunya.

“Saat bertamu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, saya diberitahu oleh petugas loket pelayanan terpadu bahwa Kasi Pidsus Muhammad Fakhry sedang tidak berada di kantor. Alasannya, yang bersangkutan sedang cuti,” kata Yodika pada media ini, Senin (24/03/2025).

Menurut Yodika, Kasi Pidsus sudah melanggar SE Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang cuti di hari Nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri.

“Padahal, sesuai dengan edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor B-253/C.3/Cum/03/2025, pegawai kejaksaan dilarang melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan (WFO, WFH, WFA) selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Yodika bahwa selama empat hari tersebut, para pegawai tetap diwajibkan masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan. Kepala satuan kerja juga diminta untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan tetap berjalan.

“Cuti sebelum waktunya tentu berdampak pada komitmen kerja sebagai aparatur negara. Kami ingin berkoordinasi terkait beberapa laporan yang mangkrak, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Yodika.

Menurutnya, hal itu jelas berpengaruh terhadap penyelesaian kasus laporan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di kejaksaan. Padahal, masih ada empat hari efektif untuk bekerja sesuai dengan edaran Kejagung, tetapi Kasi Pidsus sudah tidak berada di Bangkalan karena cuti kerja.

“Kami mempertanyakan komitmen Kasi Pidsus Kejari Bangkalan dalam menyelesaikan laporan tipikor di Bangkalan. Apalagi, beliau sebagai kepala satuan pidana khusus. Ini jelas sudah melanggar kode etik dalam bekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subsek­si Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, M. Zultoni, yang menemui Yodika di ruang pelayanan terpadu, meminta maaf karena belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan terkait laporan kasus yang diajukan. Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan karena bukan penentu kebijakan.

“Beliau sedang cuti. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Saya mohon maaf,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya, Kasi Pidsus Muhammad Fakhry tidak memberikan respons terkait cuti yang dilakukannya.

Penulis : Arif

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *