Bau Menyengat, Diduga CV DBDapur di Surabaya Tidak Memiliki Izin Amdal
Surabaya | Kabarmetronews.com – Dugaan limbah B3 yang bersumber di CV DBdapur berlokasi di jalan Kawung III no.1, Kecamatan Bubutan, Surabaya tuai komplain warga sekitar lokasi.
Saat awak media melintas dilokasi CV DBdapur pada tanggal 23/03/25 sekitar pukul 13:30 wib, menimbulkan bau menyengat yang bersumber dari gudang produksi jamu rempah-rempah.
Saat dikonfirmasi terkait perijinan penampungan amdal jamu rempah-rempah iya mengatakan, Iya sudah ada ijinnya tapi surat ijinnya ada di atasan kami.
“Untuk sertifikasi halal masih dalam proses.” Kata Sofia selaku admin CV DBdapur
Nanti, Lanjut Sofia menambahkan, Untuk perijinan nanti kami sampaikan ke atasan kami, agar di klarifikasi.” imbuhnya
Saat awak media meminta ijin untuk di upload hasil dari statementnya, Iya melarang untuk memediakan hasil percakapannya.
Atas pelarangan mempublish pemberitaan, Admin DBdapur melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemerdekaan pers yang dijamin dalam UU Pers berarti bahwa pers bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, dan penekanan. Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak: Mencari gagasan dan informasi, Memperoleh gagasan dan informasi, Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian, Dugaan perijinan amdal yang berdampak merusak pencemaran lingkungan awak media masih menunggu klarifikasi dari pemilik CV DBdapur yang berlokasi di Jalan Kawung III no.1 Surabaya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi