LKPK Mawil Sampang Menduga Proyek Lapangan Sepak Bola Amburadul: Barjas Tanggungjawab Loloskan CV Ika Mulya Citra Mandiri Jadi Pemenang
Sampang | Kabarmetronews.com – Proyek pembangunan lapangan Sepak Bola, Drainase, Rumput Lapangan dan Saluran Lapangan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2024 dengan nilai sebesar Rp. 2.499.882.540,02.
Diketahui, proyek yang menggunakan APBD Sampang tersebut tercatat di laman LPSE satuan kerja Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata setempat yang dimenangkan oleh CV Ika Mulya Cipta Mandiri Jalan Meliwis 11 C RT.001 RW.040 Dusun Krajan Desa Wringinagung Kec. Jombang Kab. Jember.
Proyek tersebut terletak di Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dijadwalkan dimulai pada 25 Oktober 2024 dan harus selesai pada 25 Desember 2024.
Alih-alih menjadi fasilitas olahraga berkualitas, proyek ini justru menyisakan deretan persoalan serius, yang lebih memalukan, proyek ini dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) meskipun masih penuh kekurangan.
Dengan adanya, polemik dan jadi sorotan publik dalam pengerjaan proyek lapangan sepak bola ini, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Mawil Sampang H. Suja’i menduga CV pemenang tidak sesuai dengan ketentuan antara di kontrak dan di lapangan.
“Terkait pengadaan barang dan jasa untuk CV pemenang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di kontrak. Terkait SKK dan untuk keselamatan kerja tidak sesuai yang ada dilapangan bukan nama-nama yang dikirim itu sesuai dikontrak saat kemarin diketahui Dispora,” ujarnya, Minggu (05/01/2025).
“Saat saya tahu bahwa Mistahul Ibad itu sebagai pelaksana lapangan pekerjaan gedung SKK nya, tetapi tidak pernah ada dilapangan kan itu orang lain yang tidak tertera di kontrak dan juga Sumiati S.Pd sebagai personil kesehatan dan keselamatan kerja tidak pernah ada di lapangan. Jadi, itu yang kami pertanyakan,” jelas Suja’i.
Lebih lanjut, Suja’i mengatakan bahwa instalasi listrik atau PLN tidak sesuai yang tertera di kontrak untuk SLO nya sebesar 16.400 Watt tetapi di lapangan hanya 10.600 Watt.
“Saya juga menduga adanya kelalaian serta kongkalikong bidang pengadaan barang dan jasa dengan pihak rekanan sehingga meloloskan CV Ika Mulya Citra Mandiri tersebut menjadi pemenang tender. Dukungan tambang galian C yang harus berizin, kami pertanyakan apakah semua itu sesuai prosedur terkait ini Barjas harus bertanggung jawab atas CV Ika Mulya Citra Mandiri,” katanya.
“Dengan kelalaian dan amburadulnya proyek yang dikerjakan oleh CV Ika Mulya Citra Mandiri dalam waktu dekat kami dari lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau L KPK Mawil Sampang akan membuat LP ke pihak berwajib,” jelas Suja’i menegaskan.
Sementara, Samsul, bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi terkait CV Ika Mulya Citra Mandiri yang mengerjakan proyek lapangan sepak bola, drainase, rumput lapangan dan saluran lapangan dirinya mengatakan.
“Mohon maaf saya lagi ada acara keluarga,” jawabnya singkat, Sabtu (04/01/2025) pukul 15.50 WIB.
Namun, saat ditanyakan perihal Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) apakah sesuai dengan ketentuan didalam kontrak dan tenaga profesional yang bertanggungjawab serta surat dukungan tambang galian C untuk urukannya harus berizin, akan tetapi Samsul tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Demi untuk menyeimbangkan pemberitaan, media Kabarmetronews.com akan terus mencoba konfirmasi ke para pihak terkait. (@red).