Proyek Pemasangan Gorong-gorong di Sidoyoso Dikeluhkan Warga
Surabaya | Kabarmetronews.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi Kamis (04/04/23) sore tadi di Jalan Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Sebuah sepeda motor jenis matic di kendarai satu keluarga terjatuh dikarenakan jalan berlumpur dan licin akibat pemasangan gorong-gorong yang dikerjakan oleh kontraktor proyek. Akibat kejadian itu ibu dan anak mengalami luka-luka dan di tolong oleh warga sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku berang karena lakalantas ini terjadi karena kelalaian dan tidak mengutamakan keselamatan pengendara jalan dalam pekerjaan proyek perbaikan gorong-gorong yang dikerjakan oleh pemborong.
“Warga mengeluh mas, karena pemasangan tutup gak tepat sehingga warga susah untuk masuk rumah dan juga banyak pipa PDAM terputus dan belum ada kejelasan akan perbaikan, baik mengenai waktu pembenahan serta pembiayaan ditanggung oleh siapa,” ujarnya dengan nada kesal.
“Saya juga dulu pernah hampir mengalami kecelakaan disitu waktu mau berangkat kerja menuju kantor kelurahan. Pernah saya marahi juga langsung para pekerjanya tapi ternyata tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Diketahui proyek tersebut lokasi tidak ada papan informasi terkait nama proyek dan jenis pekerjaan tersebut. Diduga kontraktor proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu fungsi adanya papan informasi guna untuk konfirmasi jikalau ada kejadian seperti .
Bukan hanya melanggar UU KIP, proyek box cover yang sudah berjalan 1 pekan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Penulis : Jerry
Editor : Redaksi