Mei 24, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Bangkalan Larang Sepeda Listrik Mengaspal di Jalan Raya

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Polisi menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja hal tersebut sesuai Sesuai Permenhub No. 45 tahun 2020 Pasal 5 Ayat (1) tentang sepeda listrik hanya dapat digunakan di area tertentu.

 

Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.

 

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

 

“Sepeda listrik bisa digunakan di kawasan-kawasan tertentu seperti di jalur khusus kendaraan berpenggerak motor listrik, area permukiman, area car free day, area wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area perkantoran dan area di luar jalan,” jelas AKP Grandika menyampaikan keterangannya, Senin (06/11/2023) siang.

 

Ia menuturkan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

 

“Untuk mewujudkan ini perlu peran serta dari semua pihak mas, termasuk para orang tua dan masyarakat umum supaya saling mengingatkan,” tutur Grandika pada media ini.

 

Sementara itu untuk sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar, Grandika mengatakan untuk sanksi tegas bagi yang melanggar belum diatur.

 

“Untuk sanksi tegas bagi yang melanggar belum diatur dalam PM, jadi saat ini masih kita lakukan himbauan namun tentunya akan ada penyesuaian di kemudian hari jika dirasa kurang berdampak,” katanya.

 

Selain Kasatlantas berharap masyarakat khususnya warga Kabupaten Bangkalan tumbuh kesadaran dan kepedulian untuk sama-sama taat terhadap aturan berlalu lintas. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *