Mei 28, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Terapkan Restorative Justice, Polres Bangkalan Selesaikan Kasus Penganiayaan

 

Foto: DR korban penganiayaan (tengah) dan MT pelaku penganiayaan (baju merah muda).

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351  KUHP dengan korban seorang pria berinisial DR, dan terduga pelaku seorang pria berinisial MT, berakhir damai dan ditempuh Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkaranya di Polres Bangkalan, Senin (04/09/2023) pagi.

 

Dalam proses RJ tersebut, dihadiri para pihak (pelapor-terlapor), saksi, keluarga, Kanit Pidana Umum (Pidum) AIPTU Sukarno, L.P, S.H.

 

Keduanya dipertemukan didalam ruangan Tindak Pidana Umum Polres Bangkalan, antara DR dengan MT terlihat bersalaman dan berpelukkan menandakan keduanya kini sudah tidak lagi menyimpan dendam.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa pada hari Senin (04/09) ada RJ perihal kasus penganiyaan yang terjadi di RSUD Syamrabu Bangkalan.

 

“Ada kasus pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi di RSUD Syamrabu, tetapi kedua belah pihak sudah menyelesaikan perdamaian secara kekeluargaan diluar,” ujar Bangkit, Selasa (05/09/2023) pagi.

Foto: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A

 

“Kemudian kedua belah pihak datang ke Polres Bangkalan untuk sama-sama mencabut laporan. Ya kita menerima pencabutan itu, nanti ujungnya akan kita hentikan kasusnya karena alasannya demi hukum yakni Restoratif justice,” imbuhnya.

 

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

“Hal itu sudah dijamin dengan perpol no 8 tahun 2021 tentang testorative justice dengan mengacu kondisi korban dan profil pelaku bukan residivis, dengan ini sudah kami cek pelaku bukanlah residivis,” jelas Bangkit.

 

Kasatreskrim juga menegaskan, pihaknya dalam penyelesaian kasus penganiyaan dengan RJ tersebut tanpa dipungut biaya saat pelapor mencabut laporan.

 

“Jadi orang lapor ke polisi itu tidak bayar sampai prosesnya selesai atau sudah P 21 sudah tidak bayar, karena biaya penyidik itu sudah ditanggung negara dan sudah ada anggarannya. Nah begitu pula dengan pencabutan laporan kami tidak meminta biaya sepeserpun alias gratis,” terang Bangkit menegaskan pada media ini.

 

Sementara itu MT mengucapkan terimakasih kepada pihak korban yang telah menerima permintaan maafnya.

 

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Bangkalan sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *