Mei 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna tentang Laporan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati TA 2022

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur kembali gelar Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan rekomendasi pansus LKPJ Bupati Sampang Tahun Anggaran atau TA 2022 dan Pengesahan Raperda Pembangunan Industri Sekaligus menggelar halal bihalal bersama istri anggota Dewan, yang lokasi, di Gedung Graha paripurna lantai II DPRD Sampang.

 

Acara tersebut dihadiri Langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Pimpinan DPRD Sampang, Anggota DPRD Sampang, dan para Istri anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Sampang H.Yuliadi Setiawan, Kepala OPD Sampang dan juga Camat se -Kabupaten Sampang.

 

Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan bahwa adanya Rapat Paripurna adalah tentang penyampaian laporan dan Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggara 2022 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Kabupaten Sampang Tahun 2022-2042.

 

“Rapat Paripurna ini adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas tentang LKPJ Bupati Sampang Tahun 2022. Namun dapat kami laksanakan setelah Pansus selesai menjalankan suatu pembahasan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sampang,” ucapnya, Rabu (03/05/2023).

 

Dalam rapat tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi juga, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD beserta Tim Pansus DPRD yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas LKPJ Bupati Sampang Tahun 2022 dengan hasil akhir berupa rekomendasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sampang Tahun 2022.

 

“Kami berharap kepada semua perangkat daerah, agar memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD dan menjadi perhatian kita bersama untuk lebih meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang,” ujarnya.

 

Menurut Bupati Sampang, secara umum setelah mendengar dan mengkaji dengan seksama terhadap beberapa pendapat dan himbauan dari tim Pansus DPRD dan tim penyusun Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai amanah untuk diakomodir dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah sesuai surat putusan Gubernur Jawa Timur.

 

“Perihal surat Gubernur, yakni Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sampang tahun 2022-2042,” pungkasnya.

Penulis : Ikhsan Ali

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *