Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Honor Sering Terlambat, RT/RW dan THL Kelurahan Pejagan Mengeluh

2 min read
Foto: Imam Mustari Lurah Pejagan

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Polemik keterlambatan honor Ketua RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan yang belum cair.

Dimana, dengan keterlambatan honor tersebut membuat para Ketua RT/RW mengeluh dan mempertanyakan ada apa sehingga sampai saat ini mereka belum menerima honor.

Selain mengeluh dengan adanya keterlambatan honor, mereka juga mengeluh dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang pembayarannya dipotong dari honor. Bahkan, ada pegawai honorer selama 6 bulan tidak digaji.

“Terkait di Kelurahan Pejagan masalah honor untuk semua RT kok sering telat, terus honor yang terhenti/tidak terbayar beberapa bulan. Sedangkan kata pak Lurah Pejagan tidak ada gaji tapi honor,” tutur salah satu Ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (16/01/2023).

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kami masih belum paham apa itu dapat bantuan apa tidak dan bahkan pembayarannya di potong dari honor kami,” katanya pada media ini saat dikonfirmasi.

Menanggapi keluhan Ketua RT, Lurah Pejagan Imam Mustari membantah apabila RT tidak menerima honor. Iya menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut karena sistem keuangan yang ada di kecamatan secara gelondongan.

“Karena sistem keuangan yang dari Kecamatan itu sistem gelondongan, sesuai kesepakatan honor itu diberikan tiga bulan sekali (triwulan) baru diberikan dobel karena uangnya dipakai oleh kelurahan-kelurahan lainnya,” kilah Imam saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Pejagan.

“Jadi tidak ada masalah tentang honor RT/RW yang tidak diberikan semuanya menerima, masalahnya langsung ditransfer di rekening masing-masing, kalau pengajuan yang dari sini (Kelurahan Pejagan, red) tiap bulan ke pihak kecamatan,” sambung Imam.

Selain itu Imam juga mengatakan untuk keterlambatan honor RT/RW sudah koordinasi melalui grup WhatsApp karena uangnya dipakai oleh kelurahan-kelurahan lainnya. Ia juga menegaskan jika pada bulan Desember tahun 2022 sudah cair dan tidak mungkin RT/RW tidak menerima honor.

“Masalah BPJS Ketenagakerjaan itu hukumnya wajib untuk RT/RW, bahkan pihak BPJS sudah sosialisasi dan untuk pembayarannya dipotong dari honor RT/RW itu sudah kesepakatan bersama. Apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS sebesar Rp. 20 juta ditambah uang dari mereka (RT/RW, red) selama ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, jika di Kelurahan Pejagan selama 6 bulan tidak menggaji pegawai honorer.

“Di Kelurahan Pejagan yang pekerja honorer cuma satu orang, selama enam bulan pegawai honorer itu tidak digaji karena tidak digaji akhirnya dia keluar sendiri (resign). Bahkan, setelah resign dia tidak menerima haknya/gaji,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pegawai honorer tersebut resign kurang lebih 3 bulanan dan sudah bekerja di Kelurahan Pejagan sudah 4 tahun.

“Aslinya semua teman-teman THL itu sudah gelisah mas, soalnya ada apa-apa tidak pernah dapat,” katanya menegaskan. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!