Inspektorat Bangkalan Pastikan Dugaan Penyalahgunaan Aset di SDN Sendang Laok
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Dalam rangka memberikan kemudahan dan menunjang pendidikan bagi guru dan siswa untuk mengakses materi pembelajaran di era globalisasi/elektronik.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi untuk setiap lembaga sekolahan di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut berupa komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Dimana, bantuan BOS Afirmasi tahun 2019 tersebut masih belum bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa-siswi di SDN Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, lantaran barang-barang elektronik itu tidak berada di sekolah.
Diduga barang elektronik bantuan dari pemerintah tersebut disalahgunakan, pasalnya barangnya ada di masing-masing kediaman guru dan Kepala Sekolah dengan dalih Pengamanan sebab di daerah itu rawan kemalingan.
Berkaitan dengan hal itu lembaga swadaya masyarakat (LSM) BPI KPNPA RI meminta Inspektorat Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan pada lembaga Sekolah tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan aset negara berupa barang elektronik yang bersumber dari anggaran dana BOS Afirmasi 2019 di SDN Sendang Laok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono, SH, MM menanggapi adanya permintaan dari BPI KPNPA RI perihal dugaan pelanggaran perihal penempatan dan pemanfaatan aset elektronik oleh jajaran pejabat di SDN Sendang Laok tersebut menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
“Siap ngecek kebenarannya dan latar belakangnya kenapa terjadi seperti itu. Saat ini utusan belum datang yang saya tugaskan ke lokasi,” tegas Joko menyampaikan komitmennya. Selasa, (22/11/2022). (@red)