Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Sendang Laok, Penasehat Hukum Pejalan Angkat Bicara

2 min read

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Paskah ada pengakuan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah Dasar Negeri Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, akibat pengakuan dari Kepala Sekolah setempat yang kencang (santer) diberitakan oleh media beberapa Minggu terakhir.

Dimana Hal tersebut, selain mengundang respon para tokoh LSM (BPI KPNPA RI dan DPD LSM Trinusa Jatim yang meminta KPK periksa Kepala Sekolah SDN Sendang Laok juga memantik respon Penasehat Hukum Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan).

“Mereka bisa diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah terkait membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif,” kata Anwar Aris penasehat hukum Pejalan.

Nanti pihak APH melalui analisa kajian serta dari kewenangannya katanya bisa menghitung dan mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan para oknum pengelola dana BOS tersebut.

“Biasanya nanti dalam dakwaan Primer jika dalam proses hukum diketahui melanggar maka disana umumnya akan ada beberapa pasal yang bisa menjerat para pelakunya yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” terang Aris mengungkapkan analisanya.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, sambung Aris yang umum mereka bisa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Aris memberikan tanggapan keterangannya. (@red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!