Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pelaku Curanmor

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (29/10/2022) di Jalan Tuwowo III/8-A Surabaya.
Kejahatan yang dilakukan orang pelaku yakni IS (24) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 dan AR (19) warga Nyamplungan IC/16 Surabaya. Dalam aksinya kedua pelaku hunting di daerah Tuwowo.
Kemudian pada saat melihat ada sepeda motor yang kuncinya menempel lalu pelaku tersebut membawa kabur sepeda motor tersebut yang telah mereka target/incar.
Beruntung, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambaksari melakukan giat Patroli di sekitar jalan Tuwowo. Mendapat informasi dari warga petugas dibantu warga langsung sigap segera ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Iptu Agus Suprayogi mengatakan pihaknya mendapat informasi dan laporan warga atas tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan di Jalan Tuwowo.
“Mendapat informasi dari warga kami langsung bergegas ke TKP. Pelaku sempat melarikan diri kemudian anggota opsnal dan dibantu oleh warga sekitar TKP akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang selanjutnya di proses di Mako Polsek Tambaksari,” ungkap Iptu Agus Suprayogi.
Dari pengamanan petugas pada kedua tersangka itu, lanjut ia, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-3956-BG,warna Cokelat Hitam, tahun 2018.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Agus.
Penulis : Irfan
Editor : Redaksi