Kades Patenteng Resmi di Laporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Beberapa warga Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kepala desa setempat inisial R ke Polres Bangkalan dengan tanda terima dari SPKT : STT/07/X/2023/SPKT RES BKL.
R dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah paving menggunakan mobil pickup. Diketahui, proyek tersebut berasal dari TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Kuasa Hukum warga Patengteng Edi Bagus Sujianto, S.H membenarkan bahwa dirinya mendampingi warga Patengteng melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Patengteng ke Polres Bangkalan.
“Kami melaporkan Kades Patengteng dengan pasal 362 juga bisa pasal 363 karena pencurian itu dilakukan pada malam hari,” ungkap Edi pada media di depan Kantor SPKT Polres Bangkalan, Senin (09/10/2023) siang.
Dikatakan Edi, barang yang dicuri merupakan program TMMD berupa paving yang menggunakan mobil pickup pukul 00.00 WIB.
“Barang yang dicuri proyek TNI (TMMD) milik Koramil, bahan yang dicuri merupakan paving dengan menggunakan mobil pickup. Kita tidak tahu barang itu dikembalikan apa belum yang pastinya hal tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB,” katanya.
Selain itu dijelaskan oleh Edi saat terjadi pencurian itu melibatkan 3 orang dengan memiliki peran masing-masing.
“Ada 3 orang mengambil barang itu, yang dua orang menaikan barang ke mobil dan satunya sebagai sopir. Sedangkan kadesnya menunggu ditempat lain. Kalau pencurian biasanya ancaman hukumannya 5 tahun. Kami dan juga masyarakat Patengteng berharap kepada Polres Bangkalan segera ditangani dan ditindaklanjuti,” jelas Edi yang juga merupakan Ketua Badan Advokasi Independen.
Diketahui, dalam pelaporan itu Tim Kuasa Hukum warga Patengteng juga menyerahkan beberapa bukti pendukung seperti empat lembar dokumen beserta satu flashdisk.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi