Berkas Limbah B3 Sudah P21 Polres Akan Limpahkan ke Kejari Bangkalan
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Berkas perkara kasus limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yakni limbah darah HIV kini sudah dinyatakan P 21 oleh Polres Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan bahwa berkas kasus limbah B3 kini sudah P 21 dan hanya tinggal mengirimkan tersangka pada kejaksaan setempat.
“Sekarang sudah p21 dan berkasnya sudah lengkap, tapi untuk tahap keduanya tidak tahu saya. Kita tinggal kirim orangnya (tersangka) ke Kejaksaan dan melanggar pasal 104 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelas Bangkit menyampaikan hasil perkembangan kasus limbah B3, Rabu (23/08/2023) siang.
Dalam menegaskan pasal yang dijeratkan pada satu tersangka itu Bangkit juga menambahkan keterangan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). (@red).