Mei 26, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Khawatir Ganggu Kamtibmas Polisi Larang Takbir Keliling 

Surabaya | Kabarmetronews.com – Polisi melarang takbir keliling menggunakan kendaraan di Kota Surabaya pada malam lebaran nanti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar takbir di masjid atau musala terdekat, Kamis (27/03/2025).

Kaur Bina Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, pada malam Lebaran yang diantisipasi takbir keliling.

Ia menambahkan, masyarakat Surabaya diharapkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dari tempat tinggal. Tidak perlu melakukan takbir keliling atau konvoi menggunakan kendaraan. Sebab, selain berpotensi menyebabkan kemacetan juga mengganggu kamtibmas.

”Untuk saat ini kami juga antisipasi balap liar menjelang sahur atau setelahnya karena sudah libur sekolah,” terangnya.

Terkait pelarangan takbir keliling sendiri sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Yakni surat Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat, menjelang Lebaran 2025 dan liburan panjang. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *