Khawatir Ganggu Kamtibmas Polisi Larang Takbir Keliling
Surabaya | Kabarmetronews.com – Polisi melarang takbir keliling menggunakan kendaraan di Kota Surabaya pada malam lebaran nanti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar takbir di masjid atau musala terdekat, Kamis (27/03/2025).
Kaur Bina Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, pada malam Lebaran yang diantisipasi takbir keliling.
Ia menambahkan, masyarakat Surabaya diharapkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dari tempat tinggal. Tidak perlu melakukan takbir keliling atau konvoi menggunakan kendaraan. Sebab, selain berpotensi menyebabkan kemacetan juga mengganggu kamtibmas.
”Untuk saat ini kami juga antisipasi balap liar menjelang sahur atau setelahnya karena sudah libur sekolah,” terangnya.
Terkait pelarangan takbir keliling sendiri sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Yakni surat Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat, menjelang Lebaran 2025 dan liburan panjang. (@red).