Maret 16, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

H. Suja’i Ketua LKPK Desak Polres Sampang Tampilkan Foto Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak (Istimewa).

Sampang | Kabarmetronews.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) H.Suja’i desak Polres Sampang tampilkan foto pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Pasalnya, kini jadi perbincangan publik dan menuai kritik setelah menetapkan dua tersangka, MZ dan L, asal Tlambah, Karang Penang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut sudah dua bulan berlalu semenjak pelaporan, sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Omben, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh MZ dan L.

Korban dilaporkan disekap di rumah salah satu pelaku Desa Tlambah Karang Penang Sampang, sebelum akhirnya diduga  diperkosa dan dibuang di wilayah Pamekasan.

Peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang membutuhkan penanganan serius.

Penetapan DPO terhadap kedua tersangka ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak terkait. Namun, meskipun status DPO telah dikeluarkan, Polres Sampang dinilai mengabaikan prosedur standar dengan tidak mempublikasikan foto kedua tersangka tersebut.

Menurut prosedur yang berlaku, foto pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO harus disertakan dalam dokumen resmi dan disebarluaskan ke publik melalui media atau tempat strategis seperti kantor polisi, balai desa, atau area publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengenali tersangka dan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

Namun, dalam kasus ini, publik tidak mendapatkan akses terhadap foto MZ dan L, sehingga memicu tanda tanya mengenai komitmen Polres Sampang dalam menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dianggap sangat serius ini.

“Prosedur hukum jelas mengharuskan identitas lengkap, termasuk foto tersangka. Tanpa foto, masyarakat sulit membantu proses pencarian,” ungkap Suja’i saat ditemui di salah satu rumah makan di Kabupaten Sampang, Minggu (29/12/2024) siang.

Suja’i juga menyoroti bahwa langkah ini dapat menambah buruk citra Polres Sampang, yang sebelumnya telah menerima kritik atas penanganan sejumlah kasus hukum di wilayah tersebut.

Secara hukum, pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO akan menghadapi ancaman pemberatan hukuman. Status DPO menunjukkan bahwa pelaku menghindari tanggung jawab hukum, yang dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, pelaku pelecehan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman berat, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Jika pelaku terbukti melarikan diri atau menyulitkan proses hukum, hakim dapat mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi proses hukum.

“Status DPO bukan hanya mencerminkan pelarian pelaku, tetapi juga menunjukkan ketidakbertanggungjawaban mereka atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Sampang belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait alasan tidak dipublikasikannya foto terduga  DPO tersebut.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!