Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Bangkalan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum ASN DPMPTSP

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Lika-liku kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan inisial KRH alias Nia, akhirnya memasuki gelar perkara tahap awal pada hari Kamis (19/12/2024).
Atas keprofesionalan Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan, kuasa hukum korban (Muktafi) seorang petani asal Dusun Tanjung, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan , Nur Rohman, S.H memberi apresiasi.
Menurut dirinya bahwa gelar perkara tahap awal pada hari Kamis lalu menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melaksanakan kinerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya apresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan, karena sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang menimpa klien saya (Muktafi,red.) hingga gelar perkara tahap awal hari Kamis kemarin, sehingga kasus dugaan penipuan tersebut naik status ke penyidikan. Tentu, ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan secara prosedur,” ucap Rohman kepada media ini saat ditemui di salah satu tempat di Bangkalan, Jum’at (20/12/2024).
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari korban berharap dalam waktu yang tidak lama ini pihak kepolisian segera menetapkan status terduga pelaku ASN DPMPTSP menjadi tersangka.
“Saya yakin dan percaya Polres Bangkalan akan segera menetapkan dan menaikan kasus perkara oknum ASN DPMPSTP menjadi tersangka,” terangnya.
Rohman menegaskan, dengan naiknya status penyidikan ini, pihaknya akan mendorong kepolisian untuk tetap profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Bangkalan tersebut.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian yakni Polres Bangkalan terus berkomunikasi dengan si korban dan segera menetapkan terlapor jadi tersangka.
“Besar harapan kami kepada pihak Kepolisian untuk terus jalin komunikasi terkait kasus klien kami, karena sudah gelar perkara tinggal menunggu penetapan tersangka, kita tunggu saja yah infonya lebih lanjut kasus dari Polres Bangkalan” katanya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi