Desember 4, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

BADKO HMI Jatim Wildan Kecam Keras Pelaku Pembunuhan Mahasiswa MSP FP UTM

Foto: Ketua Alumni Mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian UTM sekaligus pengurus Badko HMI Jatim, Wildan Muhammad Pengurus Badko HMI Jatim.

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Insiden pembunuhan sadis dan keji yang dilakukan oleh salah satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Ibrohimy (STITAL) asal desa Lantek Timur Galis berinisial M (20) terhadap korban berinisial E J (21), Mahasiswa Prodi Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian UTM asal Tulungagung.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada hari Minggu (01/12/2024) pukul 20.00 WIB.

Pembunuhan dilakukan secara sadis yakni tubuh korban dibakar oleh pelaku dan hanya menyisakan kedua organ tangan dan kaki.

Disebutkan antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Sedangkan, motif pembunuhan dilaporkan alasan hamil di luar nikah dan si korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun ditolak.

Tak sampai 24 jam setelah kejadian pembunuhan itu, pihak kepolisian meringkus pelaku di rumahnya di desa Lantek Timur Galis dengan alat bukti motor korban yang dibawa oleh pelaku.

“Tim Macan Bangkalan dan Macan Galis sudah menangkap pelaku bernama Maulid dari Desa Lantek Timur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Galis, IPTU Ahmad Afandi, Senin (02/12/2024).

Menyikapi atas insiden ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (BADKO HMI JATIM) Wildan mengecam tindakan tak berperikemanusiaan yang dilakukan pelaku. Ketua Alumni Mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian UTM sekaligus pengurus Badko HMI Jatim, mengecam tindakan keji itu.

“Pelaku harus ditangkap! Penjarakan seumur hidup!,” ungkap Wildan dengan rasa marah.

Sebagai alumni MSP FP UTM, Wildan mengucapkan bela sungkawa atas insiden buruk yang terjadi tehadap almarhumah. Wildan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Ini pembunuhan berencana. Masuk pasal 340 KUHP. Penjarakan seumur hidup atau pidana mati!,” tegasnya.

Lanjut Wildan, pemerintah setempat harus mengatensi lebih tragedi semacam ini agar kehidupan masyarakat Jawa Timur tenang, baik dan taat hukum.

Wildan juga mengatakan, belum lagi dampak yang akan terjadi adalah nama kampus Madura akan tercoreng, baik kampus negeri atau kampus swasta yang ada di Bangkalan bahkan di Madura.

“Terlepas pelaku bukan mahasiswa UTM, namun publik kemungkinan besar berasumsi bahwa kuliah di Madura sangat beresiko tinggi,” katanya.

Oleh karena itu perlu adanya penanganan serius dari pemerintah setempat khususnya kampus-kampus di Madura. Pihak pemerintah dan kampus perlu bekerjasama mengadakan program bimbingan konseling yg mengarah pada pribadi masing-masing mahasiswa tentang kekerasan dalam hubungan yg seperti ini melanggar hukum dan syariat Islam.

“Kita harus menjaga Madura dari stigma buruk yang selama ini sering kita terima,” pungkas Wildan.

Penulis  : Arif

Sumber : Asyhari

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!