Oknum ASN DPMPTPS Bangkalan Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – KRH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggadaikan mobil rental kepada inisial M seorang petani warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, kabupaten setempat.
Atas dugaan penipuan dan tidak ada itikad baik dari KRH, akhirnya korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Bangkalan tertanggal 09 November 2024.
Menurut kuasa hukum korban, Nur Rohman, SH mengatakan, bahwa Nia pada tanggal 25 September 2024, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1708 GE, kepada kliennya, dengan nominal Rp 25 Juta Rupiah.
“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM yang menjadi perantara menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman, Rabu (13/11/2024).
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan KRH ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.
“Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” cetusnya.
“Saya berharap atas kejadian ini dan bukti-bukti yang dianggap lengkap, saya harap Polres Bangkalan tegas menangani kasus. Sebab, ini selain merugikan orang kecil, ini juga mencemarkan nama baik instansi dan mencoreng nama baik Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi