Oknum ASN Pemkab Bangkalan Diduga Gadaikan Mobil Rental ke Warga Petani Sepulu
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Tindakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menipu warga petani dengan menggadaikan mobil milik rental merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik rental, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Tindakan pidana penipuan tersebut dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan inisial N terhadap M warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, kabupaten setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, M menjelaskan bahwa pada tanggal 25 September, telah terjadi transaksi pegadaian satu unit mobil nopol M 1708 GG yang berlokasi di Skep Alun-alun Kerapan Sapi Bangkalan, tepatnya dirumah salah satu tokoh inisial S sebagai fasilitator transaksi tersebut bersamaan dengan S sebagai kepanjangan tangan.
“Transaksi itu langsung diterima oleh pelaku (N), ada videonya waktu menerima uang tersebut, dia menipu saya dengan berdalih mobil yang digadaikan kepada saya adalah milik pribadinya,” terang M kepada media ini, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, M menjelaskan, dalam transaksi tersebut oknum PNS berjanji akan menebus mobil dalam kurun waktu paling lambat 1 bulan sampai 1 bulan setengah. Namun, kisaran 9 hari, S menelpon R untuk mengantarkan mobil dengan berdalih mau ditebus, sekitar jam 12.00 malam.
Lalu, keesokan harinya, M (korban,red.), menyuruh R untuk mengantarkan mobil itu. Menurutnya, sebelum sampai Bangkalan, mobil itu mati tepatnya di daerah pom bensin Sabenih Bangkalan. Kemudian, ada orang menghampiri mobil. Tanpa disadari, ternyata orang itu adalah pemilik mobil.
“Dalam dialog itu, pemilik mobil bilang, itu adalah mobil saya, sampean bilang ke orang yang menggadaikan,” ujarnya menyamakan perkataan R.
“Ternyata, setelah ditelusuri mobil tersebut adalah mobil rental yang berlokasi di daerah Jeng Enjeng, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. Terus terang saya tidak mengetahui mobil itu rental atau bodong dan lain sebagainya. Yang jelas saya gadai mobil itu kata (N) milik pribadi yang berdalih BPKBnya sedang ada di lesing,” jelas M.
Setelah itu, R dan M (korban,red.) ketemu sama N dirumah salah satu orang yang memfasilitasi dari awal inisial (S) dirumahnya. Pertemuan itu dilakukan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, N siap menggantikan uang gadai pada hari seni tanggal (07/10/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini N tidak memiliki itikad baik untuk mengganti uang tersebut.
“Sampai detik ini N belum menggantikan uang gadai walaupun beberapa kali bertemu, selalu meminta waktu. Pihak N hanya meminta maaf, untuk meminta waktu sampai sekarang, bahkan sampai jatuh tempo surat perjanjian bermaterai,” pungkas M, sembari menyesali perbuatan N.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi