Mei 25, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Tolak Revisi UU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Gelombang demontrasi dari berbagai daerah, provinsi maupun pusat terus gencar dilakukan oleh mahasiswa. Aksi demontrasi itu dilakukan buntut dari revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diduga kontroversi.

Pasalnya, revisi UU Pilkada tersebut dinilai tidak patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan terkesan membela penguasa, Jumat (23/08/2024).

Oleh sebab itu, ratusan mahasiswa dari berbagai Ormik, yakni, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB), dan Pecinta Gusdur (Gusdurian) Bangkalan menggelar aksi demontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan.

Para mahasiswa mendesak wakil rakyat Bangkalan untuk menghentikan revisi UU Pilkada di Parlemen. Nampak para mahasiswa dalam aksinya juga membakar ban bekas di depan pintu masuk DPRD Bangkalan.

Dalam aksi demo itu, peserta demo paksa ketua DPRD Kabupaten Bangkalan untuk menemui dan berbicara diluar dihadapan peserta demo. Ironisnya, peserta demo tidak segan-segan bawa keluar Efendi, Ketua DPRD untuk menyetujui tuntutan mereka mengenai revisi UU Pilkada.

Foto: Mahasiswa membakar ban bekas di depan pintu masuk DPRD Bangkalan saat menggelar aksi demontrasi tolak revisi UU Pilkada. 

Dengan demikian, revisi UU Pilkada dinilai tidak bernilai demokrasi. Sebab, wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor. 70/PUU-XXII/2024, yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia.

“kami meminta DPRD Bangkalan, untuk menyepakati Keputusan MK tanpa merevisi UUD Pilkada, patuhi putusan MK dalam Bentuk apapun, karena hak dalam Demokrasi diberikan pada seluruh rakyat, bukan teknokrat Gadungan di parlemen,” teriak Fairuz, salah satu Orator dalam orasinya di depan Kantor Rakyat Bangkalan, Jumat (23/08/2024).

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Efendi menyepakati serta mengindahkan tuntutan yang dibawa oleh peserta demo, dalam hal ini adalah tuntutan tentang revisi UU Pilkada hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tentu tuntutan yang bawa oleh adik-adek mahasiswa kami terima. Kami dari pihak DPRD Kabupaten Bangkalan menyepakati tuntutan mahasiswa dan tentu akan kamu akomodir sampai DPR RI pusat,” tegas Ketua DPRD Bangkalan, Efendi di depan peserta demo.

Foto: Surat tuntutan yang disepakati oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dan semua Ketua Ormik demonstran.

Perlu diketahui, bahwa tuntutan yang dibawa oleh peserta demo sebagai berikut:

1. Tegakan demokrasi yang substansial dan tegak lurus secara konstitutif.

2.Hentikan pembahasan revisi UUD Pilkada yang tidak bernilai demokrasi dan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor. 70/PUU-XXII/2024.

3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa

4. Menuntut dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi

5. Apabila tuntutan ini tidak dijadikan rasa keadilan yang substansial, maka kami tegas menolak legalisasi kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 cacat demokrasi.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *