Oknum Petugas Tagih PNM Mekar Penuhi Panggilan Polisi Atas Dugaan Perampasan Barang Milik Nasabah
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Aksi penagih pinjaman atau debt collector (DC) menjadi momok yang meresahkan bagi masyarakat. Beberapa DC nekat melakukan teror hingga perampasan barang bila peminjam tidak menuntaskan pinjamannya.
Padahal, kelakuan mereka itu bertentangan dengan hukum. Dalam kasus perampasan barang milik peminjam terjadi pada Toliah warga Dusun Alas Temor,Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan nasabah dari Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar.
Akibat perampasan barang milik Toliah berupa magicom dan tabung gas elpiji 3 kg yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman Mekar dilaporkan pada Polres Bangkalan.
Pada hari Jum’at (23/08/2024) pukul 10.00 WIB pihak Mekar memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan atas kasus dugaan perampasan.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipidkor Ipda Achirul Anwar melalui anggota Tipidkor Kukuh bahwa pihaknya telah memanggil terlapor.
“Iya udah datang siang hanya satu orang, kemarin jam 10 an saya juga pam demo,” jawab Kukuh singkat saat dikonfirmasi melalui chating whatsapp, Sabtu (24/08/2024) pukul 10.48 WIB.
Namun saat disinggung hasil dari pemanggilan tersebut ditemukan tindak pidananya. Ia mengatakan masih belum diketahui unsur tindak pidananya karena masih memerlukan para saksi.
“Masih belum tau mas, msih perlu perlu pemeriksaan saksi saksi lainnya,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya pada hari Kamis (22/08/2024) Toliah (pelapor) didampingi suaminya mendatangi Polres Bangkalan untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi