Mei 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pelaku dan Penadah Curanmor Diciduk Jatantas Polrestabes Surabaya

Foto: Ilustrasi maling motor

 

Surabaya | Kabarmetronews.com – Tim satuan Jatanras berserta Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengusut tuntas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Embong Kemiri No. 2-E, Surabaya. Pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 pukul 15.30 WIB

Adapun kedua tersangka yakni berinisial KA warga Desa Glagas Mambulu Barat, Tamblangan, Sampang yang berperan Eksekutor Tunggal dan SK warga Dusun Bungkak, Desa Baturasang Sampang, selaku penadah

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono SH. SIK. MIK., serta didampingi langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan W.E. S.Tr.K., SIK. M.Si., beserta kasubnit nya Ipda Aria Widodo SH. MH. SIK., Ipda Gavra Pedra Ganyar S. Tr.k., Ipda Mahatir MH. S.Tr.K., menerangkan kronologis,” awal mula tersangka ini berhasil diringkus oleh Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota sampang tepatnya di Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang, Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 skr pukul 10.00 Wib.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan W.E. S.Tr.K., SIK. M.Si., menjelaskan bahwa, pelaku melakukan aksinya, bersama tersangka KA naik Gojek dari Jalan Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu runcing.

Kemudian Pelaku mobile untuk mencari sasaran dan melihat sepeda motor yang terparkir di Jalan Embong Kemiri No. 2e (Tempat Parkir di Kantor PT. Cyber Indo Aditama).

“Pelaku langsung menghampiri motor Korbanya langsung merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, Pelaku membawa kabur”. Terang Bobby.

Kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor Korban, lalu kabur ke Madura anggota Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejar dan kini pelaku berinisial KA berhasil di amankan oleh petugas

tersangka inisial KA dijerat pasal dengan Undang-Undang atau Pasal 363 KUHP. Sedangkan inisial SK pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

 

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *