Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Jakarta | Kabarmetronews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi – Kortas Tipidkor secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut disampaikan oleh *Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto*, dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Irjen Totok menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. DR, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
2. FA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Perbuatan yang disangkakan dijerat dengan Pasal 12d, 12B UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4 UU TPPU*, atau yang kini setara dengan Pasal 607 ayat 1a dan 1b KUHP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt,” ucap Habiburokhman.
Dalam rangka prinsip sinergitas antar lembaga penegak hukum, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung RI. Tiga perkara tersebut meliputi:
1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN
2. Dugaan korupsi PT ASABRI
3. Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.
Polri menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Arif