Juli 11, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Perketat Aturan Iuran RT/RW Pemkot Surabaya Terbitkan SE, Melanggar Terancam Dicopot

Foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya | Kabarmetronews.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi resmi menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW, Sabtu (117/2026).

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat rukun tetangga yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan di lingkungan RT/RW hanya terbatas pada 3 aspek pokok, yaitu:

1. Iuran keamanan

2. Iuran kebersihan

3. Iuran penerangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Pemkot secara tegas melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan tersebut. Jenis pungutan yang dilarang meliputi: pungutan bagi warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, hingga pungutan lain yang bersifat memaksa.

Eri menegaskan, setiap penarikan di luar ketentuan atau tanpa verifikasi akan dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

SE ini tidak melarang partisipasi masyarakat. Warga tetap diperbolehkan memberikan, sumbangan secara sukarela dengan catatan jumlah dan waktu tidak ditentukan oleh pengurus.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tuturnya.

Untuk kegiatan pembangunan swadaya seperti drainase atau paving, penarikan dana wajib melalui musyawarah warga dan mendapat verifikasi dari Lurah.

Hal yang sama berlaku bagi pemilik rumah baru yang ingin berkontribusi pada infrastruktur lingkungan. Besaran kontribusi harus sesuai biaya riil dan tidak boleh ditentukan sepihak.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelas Eri.

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut Pemkot atas dugaan pungutan yang viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat. Tim dari Bagian Pemerintahan dan Kesra juga telah turun langsung ke lapangan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk melindungi hak warga, memberantas praktik pungli, dan memastikan bahwa RT/RW berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang melayani, bukan membebani.

Penulis : Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *