Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Perkuat Sinergi Lintas Instansi Selamatkan Generasi Bangsa
Surabaya | Kabarmetronews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum bersama lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur.
Acara diawali dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk kelancaran kegiatan serta harapan agar upaya pemberantasan narkotika dapat terus berjalan efektif demi menjaga generasi bangsa dan keutuhan negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Timur menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Tercatat, sebanyak 2.231 kasus berhasil diungkap dengan total 2.851 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran narkoba.
“Ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran dan dukungan masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu-sabu 72,77 kilogram, Ganja 37,9 kilogram, 53 batang tanaman, Ekstasi 2.737 butir, serbuk ekstasi 42,28 gram, tembakau gorila 29,59 gram dan obat keras berbahaya 825.000 butir
Selain itu, aparat juga mengungkap temuan narkotika jenis baru yang dikemas tidak lazim menyerupai material bercampur pasir laut. Barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 27,83 kilogram, dan setelah proses pemurnian diperoleh berat bersih 22,226 kilogram.
“Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya modus baru dalam penyelundupan narkoba. Wilayah pesisir yang selama ini dianggap rendah risiko, kini mulai dimanfaatkan sebagai jalur transit,” tegas Kapolda.
Dalam pemetaan wilayah rawan narkotika, Surabaya masih menjadi zona dengan tingkat kerawanan tertinggi atau “zona hitam”, dengan kontribusi sekitar 25 persen dari total kasus. Sementara itu, daerah seperti Malang dan Sidoarjo masuk kategori “zona merah tua”.
Untuk kategori sedang, sejumlah wilayah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, hingga Banyuwangi turut menjadi perhatian. Sedangkan wilayah dengan kategori rendah atau
“zona kuning” meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, hingga Ngawi dan Magetan.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa wilayah dengan kategori rendah tetap harus diwaspadai.
“Jangan sampai lengah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa daerah pesisir dan wilayah yang sebelumnya dianggap aman justru mulai dimanfaatkan sebagai jalur distribusi,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh berbagai unsur, di antaranya Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, serta jajaran TNI dari Kodam V/Brawijaya dan unsur TNI Angkatan Laut serta Angkatan Udara.
Sinergi antarinstansi ini dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkotika yang semakin kompleks.
“Kolaborasi ini adalah bentuk simbiosis mutualisme antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus,” lanjutnya.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan serta mampu menekan peredaran narkotika di Jawa Timur.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolda.
Acara ditutup dengan penegasan bahwa perang terhadap narkotika merupakan tanggung jawab bersama, demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Penulis : Fredy