Mei 1, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Membongkar Anomali Kasus Laporan Hartono Tahun 2024, Dugaan Skenario Oknum Penyidik

Surabaya | Kabarmetronews.com – Harapan Hartono untuk mendapatkan kepastian hukum kini berada di ujung tanduk. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, laporan pidana yang dilayangkannya ke Polrestabes Surabaya sejak Juni 2024 justru kini jalan di tempat, Kamis (30/4/2026).

Alasannya klasik namun kontroversial: munculnya gugatan perdata di tahun 2025 yang diduga sengaja diajukan untuk menghambat proses penyidikan.

Kasus ini bermula saat Hartono melaporkan seorang kontraktor berinisial KYP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor TBL/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, proses hukum ini tiba-tiba “mangkrak”. Penyidik beralasan bahwa terdapat gugatan perdata yang baru didaftarkan pada tahun 2025 terkait objek yang sama. Tim kuasa hukum Hartono menilai hal ini sebagai anomali hukum.

“Ini logika hukum yang terbalik. Bagaimana mungkin laporan pidana yang masuk lebih dulu di tahun 2024 harus dikalahkan atau dihentikan sementara oleh gugatan perdata yang baru muncul di tahun 2025? Ini jelas strategi ‘pembelian waktu’ untuk mengaburkan fakta pidana,” tegas kuasa hukum Hartono kepada awak media.

Pihak kepolisian dikabarkan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar untuk menunda perkara (prejudice).

Namun, kubu Hartono membantah keras relevansi aturan tersebut dalam kasus ini. Menurut mereka, tidak ada sengketa hak milik yang mewajibkan pidana dihentikan.

“Objeknya jelas, rumah dan tanah itu milik Pak Hartono. Tidak ada sengketa kepemilikan di sana. Perdata dan pidana memiliki ranah yang berbeda. Kami menduga gugatan perdata tersebut hanyalah upaya sistematis dari terlapor KYP untuk menghindari jeratan hukum,” tambahnya.

Berdasarkan data laporan kepolisian, kronologi kejadian ini berawal pada 6 Juni 2022 di Lobby Apartemen Anderson, Kompleks Pakuwon Mall, Surabaya. Hartono, warga Sambikerep, merasa dirugikan oleh tindakan KYP yang berprofesi sebagai kontraktor hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum pada 15 Juni 2024.

Meski alat bukti dianggap sudah cukup untuk menetapkan tersangka, prosesnya justru tersendat di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Hartono sendiri tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia merasa haknya untuk mendapatkan perlindungan seolah dirampas oleh birokrasi penyidikan yang tidak progresif.

“Harapan saya hanya satu: pidana tetap lanjut. Yang salah harus disalahkan, yang benar dibenarkan. Polisi seharusnya melindungi saya sebagai korban, bukan malah memberikan celah bagi terlapor untuk mengulur waktu,” keluh Hartono dengan nada getir.

Di sisi lain, Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, saat dikonfirmasi memberikan respons normatif. Ia menyarankan pihak pelapor untuk kembali melakukan koordinasi aktif dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Seharusnya pelapor menanyakan kembali ke penyidiknya,” ujarnya singkat.

Tak hanya itu Jaksa Penuntut Umum Damang SH dari Kejari Surabaya ,menerangkan memang benar SPDP sudah dikirim namun masih proses penyidikan dan Penyidik Polisi hingga sampai saat ini belum mengirimkan berkas .Ujar damang .

Kini, publik menanti keberanian Kapolrestabes Surabaya untuk membedah kejanggalan ini. Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta pidana yang lebih dulu dilaporkan, ataukah “strategi perdata” akan terus menjadi tameng ampuh bagi mereka yang ingin lari dari tanggung jawab pidana?
Mampukah Polrestabes Surabaya Tuntaskan Pidana Hartono yang Terbengkalai?. (Fredy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *