Jaka Jatim Gelar Unjuk Rasa di DPRD Soroti Penanganan Kasus Dugaan Tipidkor Dana Hibah APBD Jatim
Surabaya | Kabarmetronews.com – Tiga tersangak kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2024 yang ditetapkan oleh lembaga anti rasuah sejak 5 Juli 2024, kini dalam penanganannya menjadi sorotan publik.
Diketahui, ketiganya masih aktif sebagai anggota legislatif baik di tingkat provinsi maupun pusat. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan sekitar 21 orang tersebut.
Namun, hingga kini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Padahal, mereka bertiga masih menerima hak keuangan negara, mulai dari gaji, tunjangan jabatan hingga fasilitas lainnya.
Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan etik sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Terlebih, posisi mereka sebagai pejabat aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan kasus tersebut belum ada kejelasan dan KPK masih belum melakukan penahanan, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) gelar unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Jatim.
Koordinator lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, status tersangka semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk penahanan.
“Ini bukan sekadar soal lambat, tapi sudah menyangkut konsistensi penegakan hukum. Apalagi mereka masih aktif menjabat dan menikmati fasilitas negara,” kata Musfiq, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyoroti potensi pengaruh jabatan terhadap jalannya proses hukum. Menurutnya, posisi strategis para tersangka di lembaga legislatif membuka ruang intervensi yang tidak bisa diabaikan.
“Potensi pengaruh jabatan terhadap proses perkara ini sangat terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaka Jatim mempertanyakan lambannya progres penanganan perkara oleh KPK. Pasalnya, dari total 21 orang yang disebut terlibat, baru empat tersangka yang sudah menjalani proses persidangan.
“Publik wajar bertanya, ada apa dengan 16 tersangka lainnya, termasuk tiga yang masih aktif ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa diiringi penuntasan proses hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan terbaru terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka yang masih aktif menjabat tersebut. (Arif).