Menjelang May Day dan Hardiknas: Negara di Persimpangan, Pekerja dan Pendidikan di Ujung Taruhan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: ke mana arah kebijakan negara dalam melindungi martabat kerja dan mencerdaskan kehidupan bangsa?.
Dua momentum ini seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar seremoni untuk menilai apakah negara setia pada amanat konstitusi atau justru menjauh darinya.
Konstitusi telah menegaskan dengan terang. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara Pasal 31 menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban negara untuk membiayainya. Namun, dalam praktik kebijakan mutakhir, tampak adanya jurang antara norma dan realitas.
Di sektor ketenagakerjaan, kebijakan yang diklaim mendorong investasi sering kali justru mereduksi perlindungan pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya memberikan kerangka perlindungan relatif kuat mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperbaiki menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam prosesnya, fleksibilitas pasar kerja ditingkatkan, tetapi kepastian kerja justru menurun.
Praktik alih daya (outsourcing) yang makin longgar, kontrak kerja jangka pendek yang berulang, serta formula pengupahan yang lebih bergantung pada variabel makro ketimbang kebutuhan hidup layak, telah menggeser posisi tawar pekerja. Negara seolah mengadopsi logika efisiensi ekonomi tanpa cukup menimbang keadilan sosial. Padahal, Pasal 88 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
Lebih problematis lagi, mekanisme partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan kerap dipertanyakan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Namun, kritik luas dari serikat pekerja menunjukkan bahwa proses legislasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. Di sinilah legitimasi kebijakan diuji bukan hanya pada hasil, tetapi juga pada prosesnya.
Di sisi lain, sektor pendidikan menghadapi tantangan yang tak kalah serius. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Namun, persoalan bukan semata pada angka anggaran. Yang lebih krusial adalah arah kebijakan. Komersialisasi pendidikan, ketimpangan akses antara daerah, serta beban administratif yang tinggi bagi guru menunjukkan bahwa sistem belum sepenuhnya berorientasi pada kualitas pembelajaran. Program-program kurikulum yang silih berganti tanpa evaluasi mendalam justru menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Guru, yang seharusnya menjadi pilar utama pendidikan, masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan status kerja. Banyak guru honorer hidup dalam ketidakpastian, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan pentingnya profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik. Negara tampak belum konsisten dalam menempatkan guru sebagai profesi strategis yang layak dihargai secara material dan sosial.
Keterkaitan antara dunia kerja dan pendidikan juga tidak boleh diabaikan. Sistem pendidikan yang tidak responsif terhadap kebutuhan riil pasar kerja akan menghasilkan lulusan yang rentan tersingkir.
Sebaliknya, pasar kerja yang eksploitatif akan menggerus nilai pendidikan itu sendiri. Di titik inilah negara dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang terintegrasi, bukan sektoral.
Momentum May Day dan Hardiknas seharusnya menjadi titik refleksi kolektif: apakah pembangunan yang ditempuh masih berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945? Ataukah kita tengah menyaksikan pergeseran haluan, di mana pertumbuhan ekonomi dijadikan tujuan, bukan sarana?
Negara tidak boleh terjebak dalam dikotomi semu antara investasi dan perlindungan, antara efisiensi dan keadilan. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa perlindungan pekerja yang kuat dan sistem pendidikan yang inklusif justru menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk mengoreksi arah. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap regulasi ketenagakerjaan benar-benar menjamin kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial. Di sektor pendidikan, reformasi harus berfokus pada pemerataan kualitas, penguatan peran guru, dan pengurangan beban birokrasi yang tidak relevan.
Lebih dari itu, proses perumusan kebijakan harus dibuka seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Demokrasi tidak berhenti pada pemilu; ia hidup dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menjelang dua peringatan penting ini, publik berhak menuntut lebih dari sekadar retorika. Negara harus kembali pada mandat dasarnya: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa itu, May Day dan Hardiknas hanya akan menjadi ritual tahunan yang kehilangan makna. (Arif).
Sumber : Wilda Nurkamila, Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan 2026.